Info seputar tunjangan untuk P3K. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

Senin 24 Feb 2025, 16:13 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki hak atas berbagai tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan dedikasi mereka.

Dalam artikel ini, kita akan membahas 10 tunjangan yang diterima P3K berdasarkan peraturan yang berlaku, termasuk syarat dan ketentuannya.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tahapan Selanjutnya setelah Lulus Seleksi Administrasi P3K Tahap 2, Pencetakan Kartu Ujian hingga Seleksi Kompetensi, Simak Jadwalnya

Gaji Pokok

Gaji pokok P3K ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dibayarkan setiap bulan pada hari kerja pertama. Berbeda dengan tenaga honorer yang menerima upah setelah bekerja, P3K mendapatkan gaji lebih dahulu sebelum bekerja.

Tunjangan Suami/Istri

Pegawai P3K yang memiliki pasangan sah berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Namun, tunjangan ini hanya berlaku untuk satu pasangan yang sah secara hukum.

Baca Juga: Gaji P3K Lulusan SMA Berapa? Cek Nominal dan Tunjangannya

Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang memenuhi syarat meliputi anak kandung, anak tiri yang sah, dan anak angkat yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan usia anak penerima tunjangan:

Tunjangan Pangan/Beras

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 10 kg beras per orang, termasuk pegawai, pasangan, dan anak yang memenuhi syarat. Jika tunjangan diberikan dalam bentuk natura, maka jumlah yang diterima akan disesuaikan.

Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya

Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada P3K yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan lain yang lebih spesifik.

Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

P3K yang menduduki jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk posisi tersebut.

Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

Tunjangan Khusus Papua

Bagi pegawai P3K yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat, tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk insentif tambahan atas tantangan geografis dan lingkungan kerja.

Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai P3K yang bekerja di daerah terpencil, sulit dijangkau, atau minim fasilitas umum. Besaran tunjangan disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan kondisi daerah tersebut.

Baca Juga: Penyerahan SK P3K 2025, Kota Ini Jadi yang Tercepat Serahkan SK! Simak Format Khusus NIP P3K sebagai Bukti Anda Sah Menjadi ASN P3K

Tunjangan Kompensasi Risiko

P3K yang bertugas dalam bidang pekerjaan dengan risiko tinggi, seperti tenaga kesehatan atau petugas keamanan, dapat menerima tunjangan kompensasi risiko sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi.

Tunjangan Pembulatan

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap jumlah gaji dan tunjangan lain yang diterima, sehingga angka akhirnya lebih mudah dalam penghitungan pembayaran.

Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya

Syarat dan Ketentuan Penerimaan Gaji dan Tunjangan

Agar dapat menerima gaji dan tunjangan, P3K harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Sebagai pegawai P3K, terdapat berbagai tunjangan yang dapat dinikmati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami jenis tunjangan serta syarat penerimaannya, P3K dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Pastikan selalu mengikuti aturan terbaru dari pemerintah terkait hak dan kewajiban sebagai pegawai P3K.

Tags:
pengangkatan P3Khak P3K tunjangan ASN tunjangan pegawaigaji P3K tunjangan P3K

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor