POSKOTA.CO.ID - Mulai dari 2025, tunjangan profesi guru (TPG) baik ASN maupun non-ASN, akan dittransfer langsung ke rekening guru tidak melalui daerah.
TPG guru juga dipastikan tidak terdampak efisiensi anggaran. Seperti diketahui pemerintah telah melakukan penghematan anggaran di berbagai instansi dari tingkat pusat hingga daerah.
"yang lulus tahun 2024 tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, kemudian tunjangan guru direct transfer sudah kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan sekarang dalam proses verifikasi dan validasi data dan mudah-mudahan segera terlaksana," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Proses ini cukup panjang karena memang melibatkan pemindahan nomor rekening guru yang selama ini transfer lewat pemerintah daerah.
Jadi pemberian tunjangan sertifikasi ini nantinya akan langsung ditransfer oleh Kementerian kepada guru tanpa perantara.
Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru ini juga dipastikan sedang dalam proses verifikasi, jika cepat maka bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2025.
"Kami sudah pembicaraan awal, mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair, saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru supaya bsa berhari raya dengan gembira, sekarang prosesnya masih berjalan," jelas Abdul Mu'ti.
Di info GTK sendiri kemungkinan sedang penarikan data, jadi hari ini websitenya sedang maintenance. Adapun untuk besaran tunjangan yang akan diterima adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Guru PPPK 2025 Dapat Tunjangan Profesi? Cek Besaran Nominalnya Berdasarkan Gaji Pokok Anda
- Non PNS/ honorer: Rp2.000.000 per bulan naik Rp500.000 dari tahun sebelumya.
- PNS: PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok PNS menyesuaikan golongan dan masa kerja.
- PPPK: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang penggajian PPPK.
Rentang Gaji Pokok Guru PNS
Biasanya guru PNS yang diangkat akan memulai dari golongan III atau IV. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, untuk gaji guru PNS besarannya sebagai berikut.
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.499.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Rentang Gaji Pokok Guru PPPK
PPPK di Indonesia mayoritas dimulai dari golongan IX, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, untuk gaji pokok yang diterima besarannya sebagai berikut:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.203.600.
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500.