Cek info pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025. (Sumber: Poskota/Faiz)

Nasional

Besaran Tunjangan Setifikasi Guru Triwulan 1 untuk Guru TK, SD, SMP, SMA Sederajat

Senin 24 Feb 2025, 20:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mulai dari 2025, tunjangan profesi guru (TPG) baik ASN maupun non-ASN, akan dittransfer langsung ke rekening guru tidak melalui daerah.

TPG guru juga dipastikan tidak terdampak efisiensi anggaran. Seperti diketahui pemerintah telah melakukan penghematan anggaran di berbagai instansi dari tingkat pusat hingga daerah.

"yang lulus tahun 2024 tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, kemudian tunjangan guru direct transfer sudah kami bicarakan dengan Kementerian Keuangan sekarang dalam proses verifikasi dan validasi data dan mudah-mudahan segera terlaksana," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.

Proses ini cukup panjang karena memang melibatkan pemindahan nomor rekening guru yang selama ini transfer lewat pemerintah daerah.

Baca Juga: Web Info GTK Eror? Cek Status Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Lewat Link Alternatif PTK Datadik, Begini Caranya

Jadi pemberian tunjangan sertifikasi ini nantinya akan langsung ditransfer oleh Kementerian kepada guru tanpa perantara.

Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru ini juga dipastikan sedang dalam proses verifikasi, jika cepat maka bisa cair sebelum lebaran Idul Fitri 2025.

"Kami sudah pembicaraan awal, mudah-mudahan kalau bisa cepat selesai sebelum Idul Fitri sudah cair, saya kira bisa memberikan kehormatan yang luar biasa bagi para guru supaya bsa berhari raya dengan gembira, sekarang prosesnya masih berjalan," jelas Abdul Mu'ti.

Di info GTK sendiri kemungkinan sedang penarikan data, jadi hari ini websitenya sedang maintenance. Adapun untuk besaran tunjangan yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Guru PPPK 2025 Dapat Tunjangan Profesi? Cek Besaran Nominalnya Berdasarkan Gaji Pokok Anda

Rentang Gaji Pokok Guru PNS

Biasanya guru PNS yang diangkat akan memulai dari golongan III atau IV. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, untuk gaji guru PNS besarannya sebagai berikut.

Golongan III:

Baca Juga: Web Info GTK Eror? Cek Status Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Lewat Link Alternatif PTK Datadik, Begini Caranya

Golongan IV:

Rentang Gaji Pokok Guru PPPK

PPPK di Indonesia mayoritas dimulai dari golongan IX, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, untuk gaji pokok yang diterima besarannya sebagai berikut:

Tags:
honorernon-ASNPNS PPPK ASNguru asnTunjangan Sertifikasi Guru 2025Tunjangan Sertifikasi GuruTunjangan SertifikasiTunjangan Profesi Guru (TPG)Tunjangan Profesi Guru 2025Tunjangan Profesi Guru

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor