POSKOTA.CO.ID - Menjelang Ramadan 2025 ini ada kabar baik, bagi para guru yang memiliki status aparatur sipil negara (ASN) dipastian menerima tunjangan profesi, termasuk para guru PPPK.
Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status ASN dengan kontrak kerja. Jadi ASN ini memiliki batas masa tugas biasanya per 5 tahun sekali.
Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN PPPK ini juga berhak untuk menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nah status penerimaan tunjangan profesi sekarang ini dapat dicek secara online. Nantinya untuk nominal pencairan diberikan senilai dengan satu kali gaji pokok, bisa cek besarannya di bawah ini.
Besaran Gaji PPPK 2025
Pemerintah telah membagi para ASN PPPK ini menjadi beberapa golongan. Keputusan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan tempat bertugas.
Adapun untuk pemberian gaji PPPK berserta nominalnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600