Guru PPPK 2025 Dapat Tunjangan Profesi? Cek Besaran Nominalnya Berdasarkan Gaji Pokok Anda

Senin 24 Feb 2025, 17:41 WIB
Cek info tunjangan profesi guru (TPG) 2025 yang kemungkinan segera cair. (Sumber: Kemdikbud)

Cek info tunjangan profesi guru (TPG) 2025 yang kemungkinan segera cair. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Ramadan 2025 ini ada kabar baik, bagi para guru yang memiliki status aparatur sipil negara (ASN) dipastian menerima tunjangan profesi, termasuk para guru PPPK.

Sebagai informasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status ASN dengan kontrak kerja. Jadi ASN ini memiliki batas masa tugas biasanya per 5 tahun sekali.

Meski bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), para ASN PPPK ini juga berhak untuk menerima berbagai macam tunjangan. Salah satunya adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Nah status penerimaan tunjangan profesi sekarang ini dapat dicek secara online. Nantinya untuk nominal pencairan diberikan senilai dengan satu kali gaji pokok, bisa cek besarannya di bawah ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2025, Tunjangan Dinaikan Rp2 Juta per Bulan dan Tidak Ada Potongan, Simak Selengkapnya

Besaran Gaji PPPK 2025

Pemerintah telah membagi para ASN PPPK ini menjadi beberapa golongan. Keputusan ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan tempat bertugas.

Adapun untuk pemberian gaji PPPK berserta nominalnya telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut ini rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Berita Terkait
News Update