BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 produk senilai lebih dari Rp 11,4 miliar yang berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

BPOM Temukan Pelanggaran Distribusi Kosmetik Ilegal hingga Rp31,7 Miliar, Sentil Influencer Kecantikan

Jumat 21 Feb 2025, 20:43 WIB

POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang sedang viral di media sosial.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar membeberkan temua yang mengejutkan.

Baca Juga: BPOM Perintahkan Importir Tarik Jajanan China La Tiao karena Akibatkan Keracunan

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ujarnya.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana  atau 48 persennya tidak memenuhi ketentuan yang telah diterapkan oleh BPOM.

Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM juga menemukan adanya 205.133 pieces kosmetik ilegal atau 4.334 item per varian dari 91 merek yang beredar.

Baca Juga: Diadukan ke BPOM, Klik Kecantikan dr Richard Lee Diduga Jual Produk Skincare Berbahaya

Temuan ini terdiri dari 79,9 persen profuk kosmetik tanpa izin edar, dan 17,4 persen mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, 2,6 persen kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1 persen merupakan kosmetik injeksi.

Diketahui bahwa mayoritas produk ilegal tersebut 60 persen di antaranya merupakan kosmetik impor yang viral secara online.

Padahal, produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.

Baca Juga: BPOM Temukan Pangan Berbahan Kimia Obat

BPOM bukan hanya menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.

“Termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal. Kami juga menemukan pelanggaran yang berulang, yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan yang disengaja,” paparnya.

Temuan produk kosmetik ilegal ini diperoleh dari seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat beberapa wilayah dengan angka temuan yang signifikan.

Yogyakarta adalah wilayah dengan temuan terbanyak lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti Jakarta lebih dari Rp10,3 miliar, Bogor lebih dari Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Mi Instan Rasa Ayam Spesial Ditarik Taiwan Beredar Juga di Indonesia? DPR Colek BPOM

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," ucapnya.

Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal ini merupakan bentuk komitmen BPOM untuk menunjukkan kinerja dalam pemberantasan peredaran kosmetik ilegal di dalam negeri.

Terlebih terhadap produk kosmetik ilegal yang viral di media online karena disertai dengan hasil reviu influencer atau kreator konten kecantikan.

“BPOM tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal di media online, yang selama ini cenderung dipromosikan/diiklankan dengan tidak proporsional oleh para influencer/kreator konten,” tutur Taruna.

Baca Juga: BPOM Setujui Abemaciclib Sebagai Obat Terapi Kanker Payudara

Kepala BPOM kembali mengingatkan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM.

Promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Pihaknya juga mengajak para influencer untuk ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman.

“Selain itu, juga agar senantiasa memberikan reviu produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan,” paparnya.

Masyarakat juga diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi.

Tags:
hasil reviu influencerKepala BPOMizin edar BPOMkomitmen BPOMskincare beretiket biruviral di media sosialperedaran kosmetik ilegal

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor