ADVERTISEMENT

BPOM Temukan Pangan Berbahan Kimia Obat

Sabtu, 2 Maret 2024 07:18 WIB

Share
Ilustrasi bahan kimi untuk produk makanan.(Pixabay.com/jdn2001cn0)
Ilustrasi bahan kimi untuk produk makanan.(Pixabay.com/jdn2001cn0)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan indikasi dugaan Tindak Pidana Pangan yang dilakukan PT IGH.

Seorang PPNS, Sahat Sagala mengatakan pihaknya telah memanggil dua pegawai PT IGH untuk memberikan keterangan persoalan pelanggaran Tindak Pidana Pangan.

"BPOM telah melakukan panggilan terhadap IMS dan GLA karyawan PT IGH," kata Sahat pada Jumat (1/3/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana pada bidang obat dan makanan.

Sahat mengatakan PT IGH diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang pangan.

"Dugaan pelanggaran ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor. LK/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 sehingga terbitlah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 Februari 2024," ucapnya.

PT IGH telah melakukan pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan Minuman Serbuk Berperisa.

"Produksi pertama dimulai tahun 2018, berupa aneka minuman serbuk berperisa selain Man Stamina dengan BKO (bahan kimia obat dengan jenis TADALAFIL)," ucapnya.

Sahat menjelaskan, dalam produk ini juga terdapat 'white ginseng' sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik vitalitas pria.

"Bahan baku ini didapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari port klang Malaysia lewat medan dan kepulauan riau," ujarnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT