SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sulit mendapatkan pekerjaan di tanah rantau membuat NP, 35 tahun, warga Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menjadi pengedar sabu.
Belum sebulan melakukan bisnis haram haramnya, dia ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin 16 Februari 2025 sore.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai NP mengedarkan narkoba.
Berbekal dari laporan tersebut Tim Opsnal dipimpin Ipda Ricky Handani segera melakukan pendalaman informasi.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Palak Sopir Travel Rp500 Ribu untuk Beli Sabu
"Awalnya dari informasi masyarakat yang curiga tersangka NP mengedarkan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa Selasa 18 Februari 2025.
Setelah petugas melakukan pendalaman informasi, tersangka NP kemudian diamankan di rumah kontrakannya.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 9 paket sabu seberat 3,81 gram yang disembunyikan dalam tas hitam.
"Selain barang bukti 9 paket sabu, juga diamankan timbangan digital serta handphone yang dijadikan sarana transaksi," jelas Condro Sasongko.
Dalam pemeriksaan, tersangka NP mengaku mendapatkan sabu dari BO (DPO) yang ditemui disekitar daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Tersangka NP mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.
"Motif tersangka menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan sabu didapat dari Jakarta Barat yang masih diselidiki Tim Satresnarkoba," tambah Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Atas perbuatannya, tersangka NP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.