GARUT, POSKOTA.CO.ID – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram dengan modus unik dibongkar Sat Narkoba Polres Garut.
Seorang pengedar berinisial KD, 39 tahun, diringkus saat mencoba menyelundupkan sabu setengah kilogram yang dikemas dalam toples kue lebaran.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan nilai mencapai Rp500 juta.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 500 gram. Jika diuangkan, nilainya sekitar Rp500 juta,” kata AKP Usep, Sabtu 15 Februari 2025.
Baca Juga: Baru Sebulan Bebas, Pengedar Sabu Ini Kembali Masuk Bui
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KD mendapatkan sabu tersebut dari pemasok asal Bogor.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga sebagai bagian dari jaringan narkotika.
"Ini merupakan tangkapan yang cukup besar di awal tahun 2025, karena pengedar di Garut jarang memiliki sabu dengan berat sebanyak ini," ujar Usep.
Akibat perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.