SERANG, POSKOTA.CO.ID - Baru sebulan bebas dari hukuman, SU alias Pejok, 29 tahun, kembali harus mendekam dalam tahanan. Dia dijebloskan ke penjara karena diketahui melakukan bisnis lamanya, yaitu mengedarkan narkoba.
Residivis warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya, Senin 3 Februari 2025) siang.
Dari dalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 18,38 gram sabu dalam kantong plastik yang disembunyikan di atas plafon rumah, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, tersangka SU alias Pejok yang sebelumnya adalah pengamen jalanan, ditangkap saat sedang memberi makan kucing anggora kesayangannya di dalam kamar.
Baca Juga: Viral, Bandar Narkoba Ngaku Setor Rp160 Juta Tiap Bulan ke Polisi Polres Labuhanbatu
"Awalnya petugas memperoleh informasi bahwa tersangka SU yang baru sebulan bebas dari lapas di Banten ini, dicurigai kembali melakukan bisnis lamanya," terang AKP Bondan kepada Poskota, Selasa 4 Februari 2025.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
Pada Senin sekitar pukul 11.00, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
"Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu plastik besar sabu yang disembunyikan di atas plafon kamar tidurnya," kata Bondan Rahadiansyah.
Bersama barang bukti, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SU mengaku baru seminggu kembali menjual sabu karena desakan ekonomi.