Selundupkan 15 Kg Sabu, Empat WNA Malaysia Ditangkap di Jakarta dan Tangerang

Selasa 11 Feb 2025, 21:35 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram ke Indonesia, Selasa, 14 Januari 2025.

"(Pelaku) menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak lalu ke Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Mukti menambahkan, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat, sebuah minimarket dan salon di kawasan Sunter, Jakarta Utara, serta di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Pelaku berinisal M berupaya melarikan diri, tetapi masih bisa ditangkap di Bandara Soetta.

"M berusaha melarikan diri, namun atas kesigapan kami dengan Bea Cukai dan Imigrasi, berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta. Sekarang (empat pelaku) sudah diamankan semua oleh kita. BB-nya jumlahnya 15 kilo yang sudah diamankan," bebernya.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, 97 Tersangka Ditangkap

Selain keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Mukti, ada WNA Malaysia berinisial T yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya telah berkomunikasi dengan dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mencari keberadaan T yang diduga berperan sebagai penyuplai.

"Tersangka M, L, G, dan O berperan sebagai pihak yang menjual sabu di Jakarta. Mereka sudah empat kali masuk ke Indonesia," ucap Mukti.

Menurutnya, sindikat pengedar narkoba asal Negeri Jiran itu diduga memiliki keterkaitan dengan buron gembong narkoba Fredy Pratama. Fredy berada di Thailand.

"Masih di Thailand, kita belum bisa jangkau dia. Dia kan gembong, gembong narkotika yang sulit disentuh oleh pemerintahan Thailand," jelas Mukti.

Baca Juga: 3 WNA Selundupkan 2,6 Kilogram Narkoba ke Bali

Saat ini, keempat WNA asal Malaysia itu berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
News Update