JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) prihatin adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Remaja berusia 16 tahun itu menyeludupkan dua karung berisi sabu-sabu seberat 25,31 kilogram.
"Kita bisa bayangkan seorang anak kecil sudah diajak oleh seniornya, dia ada di dalam kapal tersebut. Dia baru pertama kali diajak," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Diciduk, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar
Dalam pengungkapan itu, kata Marthinus, petugas menangkap empat orang berinisial SA, SR, GW, dan ZR yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya menangkap para pelaku pada saat membawa sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan narkoba dari AM atas perintah ST.
Keduanya ditangkap di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
"Semua kita tangkap (pelaku) yang mengendalikan operasi penjemputan dari awal, lalu dibawa ke Kaltim, orang yang mengendalikan berhasil kita tangkap. Juga orang yang menjadi calon untuk menyimpan dan mendistribusikan juga ditangkap," beber Marthinus.
Marthinus menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.