DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Cimanggis berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir sekaligus pengedar sabu, DW alias Godel, 27 tahun.
Pelaku yang merupakan pengangguran ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat, di Perumahan Griya Permai Kenari, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu subuh, 8 Februari 2025.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Tatang Targana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover) hingga berhasil membekuk pelaku saat hendak mengambil sabu di lokasi sepi dalam kompleks perumahan.
Baca Juga: Miris! Anak di Bawah Umur Terlibat Penyelundupan 25 Kg Sabu
"Pelaku mendapat perintah dari seseorang di dalam Lapas untuk mengambil narkoba yang telah ditentukan lokasinya. Setiap kali mengambil, pelaku membawa sekitar 30 paket sabu," ujar Tatang dalam keterangannya di Polsek Cimanggis, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Tatang, selain sebagai kurir, DW juga mencacah sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Dalam sekali pengambilan, ia mendapat upah Rp 1 juta serta kelebihan sabu untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga: Pria Pengedar Sabu di Tangerang Diciduk, Polisi Temukan 6 Paket Siap Edar
"Pelaku mengaku sudah tiga bulan menjadi 'kuda' narkoba. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena dia tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.
Dari tangan DW, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, delapan bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat total 18,13 gram, serta timbangan digital, plastik klip, sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo.