JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cengkareng menangkap satu dari tiga orang pelaku pemalakan terhadap sopir travel yang terjadi di Jalan Outer Ring Road Kapuk Kayu Besar, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aksi tindak pidana pemalakan para pelaku pada Sabtu, 15 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB itu sempat terekam dan viral di media sosial (Medsos).
"Pelaku yang kami amankan merupakan anak berhadapan hukum (ABH). Saat ini, dua pelaku lainnya masih DPO dan sedang kami buru," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana, saat dikonfirmasi, Selasa 18 Februari 2025.
Menurut Abdul Jana, satu yang pelaku yang telah ditangkap adalah anak di bawah umur berinisial AZ, 17 tahun.
Baca Juga: Setengah Kg Sabu dalam Toples Kue Lebaran Ini Gagal Beredar di Garut, Nilainya Seharga Innova Zenix!
Sementara dua lainnya, AM dan SA, masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aks tindak pidananya, ketiga pelaku yang masih di bawah umur itu memiliki peran masing-masing.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AZ bertugas menghentikan mobil, sementara AM dan SA meminta uang kepada sopir," jelas Abdul Jana.
Setelah berhasil mendapatkan uang, kata Abdul Jana, para pelaku meninggalkan lokasi dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100 ribu.
Kemudian pelaku berinisial AZ mengaku menggunakan sabu bersama SA di lahan kosong dekat rumah mereka.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan atau membeli haram tersebut.
"Pelaku AZ diarahkan untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti mengonsumsi narkoba, dan polisi pelaku AM dan SA masih terus diburu," terang Abdul Jana.