JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPK memanggil Anggota Komisi XI DPR RI, Satori, perihal dugaan kasus penyalahgunaann dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI.
Satori diperiksa di Gedung Merah Putiih KPK, Jakarta Selatan. Ini merupakan kali kedua ia dipanggil KPK setelah diperiksa pada Desember 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPK turut mengagendakan pemeriksaan Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Diperintahkan Penyidikan
Sebelumnya, penggunaan dana CSR BI di Cirebon diduga diselewengkan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
KPK sempat menggeledah rumah Satori di Cirebon dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kasus penyelewengan dana CSR BI.
Direktur Penydikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dalam pemeriksaan pertama, Satori menyebut seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR.
Selain itu, lembaga antirasuah itu telah memeriksa anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. Kediamannya di Tangerang Selatan juga digeledah.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi ASDP Termasuk Dirut, Langsung Ditahan Malam Ini!
Jauh sebelum itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo pada 16 Desember 2024.
Kemudian, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeledah KPK pada 19 Desember 2024. Sejumlah dokumen berhasil diamankan.