Kenaikan Tarif Air Rekomendasi KPK Dipertanyakan, PAM Jaya Beri Penjelasan

Senin 10 Feb 2025, 23:00 WIB
Seorang warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tengah mengambil air dari keran ke dalam botol kemasan yang bersumber dari PAM Jaya. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Seorang warga Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tengah mengambil air dari keran ke dalam botol kemasan yang bersumber dari PAM Jaya. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keputusan PAM Jaya menaikan tarif air minum sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipertanyakan sejumlah pihak.

Humas PAM Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, rekomendasi kenaikan tarif air minum diberikan KPK melalui surat yang dikirim kepada Pemprov Jakarta. Surat itu berisi rekomendasi evaluasi tarif air minum.

"Di situ salah satunya membahas terkait saran dari KPK untuk PAM Jaya agar Pemerintah Provinsi DK Jakarta melakukan evaluasi tarif air minum secara berkala, sehingga dapat meningkatkan penerimaan usaha PAM Jaya," jata Gatra dihubungi Senin, 10 Februari 2025.

PAM sempat melakukan audiensi membahas soal kenaikan tarif air. Dalam audiensi disebutkan perihal strategi PAM Jaya untuk menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jakarta! PAM Jaya Hadirkan Subsidi Air Bersih Melalui Kartu Air Sehat

"Dan ternyata ini dituangkan nih dalam berbentuk laporan nih dari KPK. Tapi memang BUMD-nya tidak hanya PAM jaya sih, ada beberapa yang lain di situ," jelasnya.

Gatra menyampaikan, pihaknya hanya menjalani Keputusan Gubernur (Kegub) perihal evaluasi tarif air minum.

"Dan dalam hal ini sebagai kami juga perusahaan yang dimiliki sama pemerintah provinsi, ya pasti kami akan mengikuti apa yang saat ini ditetapkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Gatra menjelaskan, terkait keluhan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rusun (P3RSI) soal tarif air minum, pihaknya sempat menawarkan solusi.

Baca Juga: Selain Listrik, Khusus Warga Jakarta Dapatkan Subsidi Air dari PAM Jaya dengan Kartu Air Sehat

Solusi yang ditawarkan, yakni setiap unit berurusan langsung dengan PAM Jaya, bukan pengelola hunian.

Berita Terkait

News Update