KPK Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Rabu 12 Feb 2025, 07:10 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

Ilustrasi Gedung KPK. (sumber foto: dok. KPK)

POSKOTA.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto menegaskan tidak ada intimidasi kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat pemeriksaan terkait kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya," terang Iskandar seusai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025

Ditegaskan Iskandar apabila ada pihak-pihak yang merasa diintimidasi bisa saja menjadi berubah keterangannya. Terlebih, Tio tidak mengubah keterangannya saat diperiksa penyidik KPK. Selain itu, selama menjalani pemeriksaan lebih dari tiga kali, Tio menyatakan tidak ada intimidasi.

"Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan," paparnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera di Bandung Sita Deposito Senilai Rp6,4 miliar

Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani hadir sebagai saksi ahli dalam sidang sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tersebut.

Dalam hal ini, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Berita Terkait
News Update