KPK Geledah Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera di Bandung Sita Deposito Senilai Rp6,4 miliar

Selasa 11 Feb 2025, 15:04 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. (Poskota/Rizal)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung terkait dugaan kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

Dari hasil penggeledahan tersebut penyidik menyita barang bukti deposito senilai Rp6,4 miliar. Penggeledahan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar,” tegas Tessa.

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu. Selain itu penyidik pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dugaan kasus korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

Baca Juga: KPK Tangani Kasus Korupsi PT INTI Pengadaan Laptop Senilai Rp100 Miliar

Ditekankan Tessa, KPK hingga kini terus melakukan pendalaman sekaligus melacak aset-aset lainnya yang diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT INTI. "KPK akan terus mengejar aset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK pada Selasa, 29 Oktober 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika itu.

Dalam dugaan korupsi itu KPK menilai potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp120 miliar.

Tessa mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.

Berita Terkait

News Update