POSKOTA.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.
Praperadilan tersebut diajukan lantaran Hasto tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK. hakim pun memutuskan bahwa KPK berhak menetapkan tersangka terhadap Hasto dan dinilai sah.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” tegas Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis,1 3 Februari 2025.
Baca Juga: Mangkir di Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Begini Alasan KPK
Majelis tidak bisa menerima semua dalil dari pemohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.
Praperadilan itu ditujukan kepada KPK lantaran dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam hal ini Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” beber Iskandar.