Ada Apa, 11 Mobil yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Belum Diangkut ke Rupbasan?

Senin 10 Feb 2025, 10:08 WIB
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. KPK Melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita (Sumber: Instagram @srikandi234sc_dki)

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno. KPK Melakukan penggeledahan di rumah Japto terkait kasus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita (Sumber: Instagram @srikandi234sc_dki)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno hingga kini belum diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Padahal proses penyitaan ketika penggeledahan di kediaman Japto ini sudah berlangsung sejak Rabu, 5 Februari 2025 lalu. 11 kendaraan tersebut disita KPK lantaran diduga kuat terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” ungkap Tessa kepada wartawan Senin, 10 Februari 2025.

Baca Juga: Sebanyak 11 Kendaraan Disita dari Rumah Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno Diduga Hasil Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

Kuat dugaan Japto masih bisa menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut.  “Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan,” tambah Tessa.

Dilanjutkan Tessa, dengan catatan yakni penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan.

Tessa pun menegaskan bahwa Japto dilarang  memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan.

Sementara saat dikonfirmasi soal kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

“Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan,” ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 11 unit kendaraan berbagai jenis dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung, RT 10/RW 01 Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berita Terkait
News Update