POSKOTA.CO.ID - Lantaran merasa diintimidasi salahsatu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menggugatnya ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat secara perdata.
Penyidik KPK yang dimaksud ialah Rossa Purbo Bekti. Dimana dirinya merupakan penyidik yang menangani kasus eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, yang kini jadi buron KPK.
Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto, yang didampingi suami Agustiani Tio, Adrial Wilde pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah terregistrasi," ungkap Army kepada wartawan dikutip Poskota pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: KPK Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Dijelaskan Army mengenai gugatan yang dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA, lantaran Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. Dasar gugatan dilayangkan karena Agustiani ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti, ketika menjadi saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari PDI Perjuangan," tegasnya.
Selain itu, Agustiani Tio juga menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti. Bentuk intimidasi tersebut dijelaskan Army dengan cara menggebrak meja saat pemeriksaan.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," tambah Army.
Selain itu ditambahkan Army, Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga menjadi alasan gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke, dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto," tudingnya.