Ilustrasi pekerja di Jakarta. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA RAYA

Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen Terbit, DPRD Jakarta Minta Pemprov Realisasikan

Minggu 16 Feb 2025, 19:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Francine Widjojo mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang baru diterbitkan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37/2021 berisi Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pada Pasal 21, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Francine menilai, aturan tersebut tepat untuk dibuat supaya korban PHK bisa tetap menerima bantuan sebesar 60 persen dari gaji selama masih bekerja.

"Kebijakan ini bisa membantu pekerja membiayai kehidupannya untuk sementara waktu setelah di-PHK sehingga mereka dapat fokus mencari pekerjaan yang baru," kata Francine dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Febuari 2025.

Baca Juga: Istana Bantah Tidak Ada PHK Massal Pasca Efisiensi Anggaran di Instansi Pemerintah

Program JKP diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang terkena PHK. Jaminan itu diberikan dalam bentuk tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tunai merupakan upah terakhir buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melebihi batas atas upah sebesar Rp5.000.000.

Jika upah melebihi batas atas, maka dasar pembayaran manfaat tunai yang diterapkan adalah batas atas upah.

"Turunnya daya beli masyarakat diikuti naiknya harga-harga barang jadi momok yang mengerikan saat ini. Setidaknya para pekerja bisa tenang setelah tahu ada pemberian manfaat dari pemerintah kalau mereka sewaktu-waktu terkena PHK," terangnya.

Baca Juga: AJI Desak Presiden Prabowo Batalkan Efisiensi di Tubuh RRI dan TVRI, Imbasnya Banyak Jurnalis di PHK

Berdasarkan data yang dimiliki Francine, angka PHK di Jakarta mencapai lebih dari 14 ribu atau tertinggi di Indonesia.

"Pemprov Jakarta harus melihat fenomena ini sebagai tanda bahaya yang harus ditanggapi secara serius," ucap anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Oleh karena itu, Francine menekankan Pemprov Jakarta terlibat aktif menyukseskan kebijakan JKP yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Nasib ribuan warga yang masuk dalam angkatan kerja sangat tergantung pada suksesnya pelaksanaan program ini," tegasnya.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari Lagi, Tenaga Honorer Segera Lakukan Hal Ini agar Tidak Kena PHK!

Leih lanjut, ia mengingatkan, PHK memengaruhi hajat hidup seseorang dan anggota keluarganya. Maka pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi korban PHK.

"Dengan cara apapun, pekerja yang di-PHK harus tetap bisa menghidupi diri sendiri dan anggota keluarganya," terangnya.

Tags:
DPRD JakartaPemprov JakartaPemutusan Hubungan KerjaPHK

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor