POSKOTA.CO.ID - Pihak Istana menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di instansi-instansi pemerintah pasca kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang ada saat ini yakni tidak diperpanjang kontrak mereka jadi bukan karena efisiensi. Melainkan karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai.
"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," tegas Hasan Nasbi kepada wartawan Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Terkena Imbas Efisiensi Anggaran, Hanya Sanggup Bayar Gaji Hingga Mei 2025
Untuk itu, Hasan meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kontrak kerja karyawan yang tidak diperpanjang dengan PHK pegawai karena keduanya berbeda.
Menurutnya kebijakan efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 bertujuan mengalihkan anggaran yang semula membiayai kegiatan-kegiatan tidak produktif ke program-program yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.
"Seperti yang sering diingatkan oleh Presiden bahwa setiap rupiah yang rakyat harus dipakai, digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Hasan.
Efisien menurutnya menjadi opsi yang ditempuh pemerintah sehingga anggaran yang digunakan benar-benar terukur dan berdampak untuk masyarakat.
Langkah itu merupakan upaya Presiden mewujudkan Astacita untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) juga menekankan jika ada instansi pemerintah yang menghapus atau mengurangi layanan publik akibat efisiensi itu, berarti instansi itu salah menafsirkan perintah efisiensi Presiden.
"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan 'belanja lemak', tetapi mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan.