Mahkamah Konstitusi Terkena Imbas Efisiensi Anggaran, Hanya Sanggup Bayar Gaji Hingga Mei 2025

Rabu 12 Feb 2025, 22:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Sumber: Dok Google Maps)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Sumber: Dok Google Maps)

POSKOTA.CO.ID - Kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto pun berdampak kepada semua hal salahsatunya lembaga negara, Mahkamah Konstitusi (MK) terkena dampaknya. Bahkan mereka hanya bisa sanggung dengan sisa anggaran yang ada untuk menggaji pegawai sampai bulan Mei 2025 mendatang.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan yang menegaskan perhitungan tersebut pasca diberlakukannya efisiensi anggaran oleh pemerintah.

Diungkapkan Heru, awalnya MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611.477.078.000 atau Rp 611,4 miliar. Hingga Februari 2025, sudah terealisasi Rp 316.329.436.192 atau 51,73 persen dan tersisa Rp 295.147.641.808. 

"Terhadap pemotongan (anggaran), kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025," beber Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Gaji dan Tunjangan Guru Aman Tak Terkena Imbas

Dikatakannya, Kemenkeu memblokir anggaran sebesar Rp226 miliar. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. "Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat hanya ini Rp69 miliar,” bebernya.

Dengan sisa anggaran sebesar Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. Lalu digunakan untuk pembayaran tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan tenaga kontrak sebesar Rp13 miliar.

Dilanjut dengan pembayaran, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta, dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara sebesar Rp400 juta.

"Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun," keluhnya.

Berita Terkait
News Update