POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengaku khawatir insiden kebakaran di PT. Jati Perkasa Nusantara (JPN) berimbas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Massal.
"Hak mereka harus tetap dibayarkan. Sebelum ada PHK. Dijamin oleh PP 35 itu pasal 1 ayat 44. Bahwa boleh perusahaan itu tutup, tapi alasannya harus kuat," kata Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi di kantornya, Jumat, 8 November 2024.
Perusahaan tidak boleh mengabaikan meski terjadinya bencana seperti kasus kebakaran beberapa waktu lalu.
Selagi para korban masih berstatus bekerja di perusahaan tersebut, kompensasi dan hak jaminan kerja tetap diberikan.
"Pascakejadian, pekerja dirumahkan atau tidak usah masuk kerja. Hak mereka harus tetap dibayarkan. Nggak bisa diabaikan. Mereka kan belum PHK, mereka masih karyawan PT dan masih dijamin," ungkapnya.
Untuk mengkonfirmasi status para korban dan para pekerja pasca kebakaran. Disnaker telah melayangkan pemanggilan terhadap manajemen PT. JPN.
Pemanggilan klarifikasi tersebut terjadwal pada Senin, 12 November 2024.
"Dan kita akan memantau terus. Itu pula yang membuat kita ingin segera bertemu dengan pihak manajemen," terangnya.
Disnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui status jaminan para pekerja.
"Saya konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa sembilan korban itu sedang melengkapi bekas. Berkas untuk jaminan kematiannya. Tapi dari sekian itu, keluarga korban belum ada yang melapor ke disnaker," pungkasnya.
Kronologi Kebakaran Pabrik Bahan Ternak
Peristiwa kebakaran maut di pabrik pengolah bahan ternak terjadi pada, Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.