Kemenko Perekonomian Akan Bentuk Satgas PHK Pasca Ditetapkannya UMP 6,5 Persen oleh Presiden 

Minggu 01 Des 2024, 20:27 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan bentuk Satgas PHK. (Instagram Airlangga Hartanto)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan bentuk Satgas PHK. (Instagram Airlangga Hartanto)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk menindaklanjutinya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan  pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," terang Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

Pembentukan Satgas PHK tersebut rencananya untuk merespon terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kebijakan kenaikan UMP.

"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," terang Airlangga.

Disinggung kapan pelaksanaan, Erlangga tidak merinci lebih detail termasuk siapa saja yang nanti dilibatkan dalam satgas tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat 29! November sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update