POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran P3K untuk tahun 2024 masih dibuka, dan bagi tenaga honor yang sudah terdaftar dalam database BKN, Anda hanya memiliki waktu satu hari lagi untuk mendaftar.
Jika Anda belum melakukan pendaftaran, segera lakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Keterlambatan dalam mendaftar dapat berakibat fatal, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK), dilansir dari siaran YouTube MasTio Kdr.
Pemerintah telah memberikan tiga kesempatan untuk mendaftar, dan ini adalah kesempatan terakhir.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi.
Jika Anda tidak mendaftar, Anda berisiko kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, penting untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran ini.
Proses Pendaftaran yang Harus Diketahui
- Pendaftaran Terbuka: Pendaftaran P3K telah dibuka beberapa kali, dan saat ini, pendaftaran akan ditutup pada 15 Januari 2025. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini.
- Kriteria Pendaftaran: Untuk mendaftar, Anda harus terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
- Langkah-Langkah Pendaftaran: Ikuti semua prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan siap untuk diajukan.
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
Kebijakan Pemerintah Terkait Tenaga Non-ASN
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan status tenaga non-ASN. Jika Anda terdaftar dalam database BKN dan tidak mengikuti pendaftaran P3K, Anda akan menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, penting untuk segera mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mendaftar?
Bagi tenaga non-ASN yang tidak mendaftar, pemerintah akan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Ini adalah langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa semua tenaga kerja terdaftar dan mengikuti proses yang telah ditetapkan. Jangan sampai Anda menjadi salah satu yang terkena dampak kebijakan ini.