JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjual Tramadol ilegal berinisial B, yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak menjajakkan dagangan di sepanjang Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, mengaku mendapatkan obat dari salah satu pemasok.
Saat ditangkap dan diintrogasi, B menyebut dirinya diberikan beberapa lempeng obat jenis Tramadol untuk dijual.
"Dapat (obatnya) dari anak-anak situ juga, saya ambil beberapa lembar," kata B kepada wartawan dikutip Sabtu, 16 Februari 2025.
B yang sehari-hari tidak bekerja ini mengaku terpaksa berjualan obat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam sehari, ia mengaku menjual obat hingga mencapai dua boks.
"Satu lembar begini dijual Rp30 ribu, ada yang Rp50 ribu," kata dia.
Baca Juga: Mitos Kebal Bikin Tramadol Banyak Digunakan Remaja Pelaku Tawuran, Begini Kata BPOM
B mengaku sudah hampir dua tahun ini berjualan obat di lokasi tersebut. Bahkan ia mengakui bahwa menjual Tramadol dilarang dan tidak diperbolehkan.
Saat diinterogasi, B mengakui ada salah satu pemasok obat jenis Tramadol di sana. Namun dirinya tidak membeberkan secara pasti ada berapa banyak pemasok.
"Gak ada penjaminnya, saya mah gak ada, ya cuma dari anak-anak aja (sesama penjual)," beber B.
Baca Juga: Tramadol: Fakta dan Bahaya yang Perlu Anda Ketahui
Diungkap B, pembeli yang datang dari berbagai kalangan mulai dari orang dewasa hingga remaja. Ia sempat mengatakan tidak menjual kepada pelajar.
"Kalau anak sekolah mah gak saya kasih, anak pelajar gak saya kasih," ucap B dihadapan petugas Satpol PP.
Paska ditangkap, B dan rekannya, S, langsung dibawa petugas Satpol PP ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Diketahui, Satpol PP Jakarta Barat menggerebek sejumlah pedagang Tramadol ilegal di sepanjang Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis, 13 Februari 2025 malam.
Dalam penggerebekan itu, dua pengedar tramadol yang tengah menjajakkan dagangan di pinggir jalan, diangkut. Disita sebanyak 242 butir obat-obatan.