Penjualan Obat Keras Ilegal Masih Marak di Jakarta, Penjaja Tramadol Diringkus

Kamis 30 Jan 2025, 20:50 WIB
Ilustrasi - Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Dok. Satnarkoba Polres Serang)

Ilustrasi - Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Dok. Satnarkoba Polres Serang)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjualan obat keras golongan G atau gevaarlijk alias berbahaya di Jakarta masih marak dan gampang diakses oleh siapapun.

Salah satunya, masih ada orang-orang yang menjajakan obat tramadol di pinggir jalan di sepanjang Jalan KS Tubun sebelum Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pastinya, mereka menjual ke siapa saja yang ingin membelinya tanpa menanyakan resep dari dokter.

Masih maraknya penjualan obat keras tanpa izin edar juga dibuktikan dengan penangkapan pelaku penjualan obat golongan G tanpa izin itu oleh Polsek Tanah, di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 Januari 2025.

Pelaku berinisial BS (23) ditangkap beserta ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin.

Baca Juga: Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang Masih Marak, Kapolres Jakpus Janji Tindak

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan di dalam rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan ini. Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Aditya, penangkapan pelaku BS berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat jenis G di wilayah Benhil.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menuju lokasi yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi ilegal obat-obatan keras.

Baca Juga: Mengenal Tramadol, Obat Anti-Nyeri Medis yang Sering Disalahgunakan

Lalu BS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat-obatan terlarang," ucap Aditya.

Berita Terkait

News Update