Polsek Sawah Besar Amankan Penjual Tramadol Tanpa Izin Edar

Kamis 30 Jan 2025, 19:10 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Sawah Besar)

Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Sawah Besar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Buser Narkoba Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AZH, 23 tahun yang diduga sebagai penjual obat golongan G tanpa izin edar. Pelaku ditangkap di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2025.

"Penangkapan AZH berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2025.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan observasi di lokasi. Ketika itu, pihaknya mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko.

Baca Juga: Pelajar SMA Buang Bayi di Koja, Kapolres Jakarta Utara: Minum Obat Penggugur Kandungan

"(Diamankan) 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, 65 butir Aprazolam, uang hasil penjualan sebesar Rp1 juta, dan satu unit handphone iPhone 13 warna putih," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, pasokan obat-obatan itu didapat dari seseorang berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.

AZH mengaku bekerja untuk TOM dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Ia menjual obat-obatan tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per butir atau lembar.

Namun selain kedapatan menjual tanpa izin, kata Rahmat, AZH juga mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengandung benzodiazepin.

Baca Juga: Viral, Aksi Arogan Pemobil di Bekasi Lawan Arah Pukul Pemotor, Tak Terima Dihalangi

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Berita Terkait

News Update