Edarkan Tramadol di Bengkel Pinggir Jalan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

Jumat 07 Feb 2025, 13:34 WIB
Jajaran Polsek Panimbang di Pandeglang saat mengamankan pelaku pengedar obat Tramadol. (Sumber: Dok. Polsek Panimbang)

Jajaran Polsek Panimbang di Pandeglang saat mengamankan pelaku pengedar obat Tramadol. (Sumber: Dok. Polsek Panimbang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang, berinisial MI, 19 tahun, terpaksa harus diamankan jajaran Polsek Panimbang lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis Tramadol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Panimbang, MI diamankan di salah satu bengkel di Desa Mamuju, Kecamatan Panimbang pada Hari Rabu 5 Februari 2025, sekitar pukul 17:30 WIB.

Dari tangan MI, pihak kepolisian Sektor Panimbang juga berhasil mengamankan barang bukti jenis obat Tramadol sebanyak 48 lempeng berisi 480 butir obat Tramadol.

Barang bukti lainnya, yaitu kendaraan roda dua yang digunakan MI, satu handphone serta uang tunai sebesar Rp10 ribu rupiah.

Kapolsek Panimbang AKP Ian Robiana mengungkapkan, pihaknya saat ini berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang tidak memiliki izin jenis tramadol di wilayah hukum Polsek Panimbang.

Baca Juga: Penjualan Obat Keras Ilegal Masih Marak di Jakarta, Penjaja Tramadol Diringkus

"Kami berhasil mengamankan satu orang remaja yang diduga menjadi pengedar obat keras tana izin. Dari tangan terduga juga kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 480 butir obat jenis Tramadol," ungkap AKP Ilman, Jumat 7 Februari 2025.

Dijelaskannya, perkara tindak pidana mengedarkan atau menjual obat-obatan keras yg tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai kewenangan kefarmasian kesehatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Maka sesuai dengan aturan itu, terduga pelaku diancam dengan ancamana hukuman selama maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Adapun kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi dari masrayarakt, bahwa di bengkel pinggir Jalan Raya Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, telah terjadi aktivitas jual beli obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polsek Sawah Besar Amankan Penjual Tramadol Tanpa Izin Edar

Berita Terkait
News Update