Cek besaran gaji pensiunan PNS Maret 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Nasional

Dibayar Sri Mulyani, Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV yang Bakal Cair Awal Maret 2025

Kamis 13 Feb 2025, 17:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan PNS tak perlu khawatir, gaji bulan Maret 2025 akan tetap dibayarkan pemerintah sesuai jadwal.

Sebelumnya beredar kabar pencairan dana gaji pensiunan PNS sekarang sudah tidak melalui Taspen.

Namun hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan dibayarkan langsung olehnya tanpa melalui Taspen.

Jadi untuk gaji pensiunan PNS akan tetap diterima sesuai dengan jadwal, pencairan berikutnya di awal Maret 2025.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair Sebelum Ramadan? Cek Jadwal dan Rincian Pencairanya

Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS semua golongan dari I-IVmendapat kenaikan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini telah berlaku sejak tahun lalu dan sampai saat ini belum direvisi.

Dipastikan untuk pencairan bulan Maret 2025 juga masih menggunakan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.

Lebih lanjut, pencairan gaji pensiunan PNS dari Menkeu Sri Mulyani akan disalurkan lewat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, segini besarannya untuk golongan I-IV:

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Pastikan PNS Menerima THR dan Gaji ke-13, Ini Penjelasannya

Gaji Pensiunan PNS Golongan I:

- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Gaji Pensiunan PNS Golongan II:

- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

- Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Apakah Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Ini Ketentuan dari PANRB

Gaji Pensiunan PNS Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

- Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

- Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

- Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

- Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

- Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900

- Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900

- Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Tags:
Pegawai Negeri Sipil PNS MenkeuSri MulyaniPensiunan PNSGaji Pensiunan PNS Golongan I-IVGaji Pensiunan PNS

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor