Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Cair Sebelum Ramadan? Cek Jadwal dan Rincian Pencairanya

Kamis 13 Feb 2025, 15:17 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 dan THR ASN 2025. Bagaimana nasibnya di tahun 2025?" (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi gaji ke-13 dan THR ASN 2025. Bagaimana nasibnya di tahun 2025?" (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR ASN 2025 akan tetap dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, meskipun ada upaya efisiensi anggaran yang dilakukan di berbagai sektor.

Setiap tahun, kehadiran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan utama, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan dan Idul Fitri.

Terlebih, pada tahun 2025, terdapat banyak perbincangan terkait pencairan kedua hak finansial ini, mengingat adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diputuskan oleh pemerintah.

Di tengah kebijakan efisiensi yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto, yang sempat menghebohkan publik dengan kabar bahwa gaji ke-13 dan THR bisa saja ditiadakan, kini ada kabar baik yang menyebutkan bahwa kedua hak tersebut tetap akan diberikan kepada ASN sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pemerintah Indonesia, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, telah menargetkan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, TNI-PORI Akan Cair Mulai 1 Juni 2021, Meski Tanpa Tunjangan Kinerja

Fokus utama dari efisiensi ini adalah pemangkasan kegiatan seremonial serta perjalanan dinas yang dinilai kurang esensial.

Meskipun demikian, beberapa kementerian, seperti Kementerian Transmigrasi, sempat mengalami kekurangan dana untuk membayar gaji pegawai, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.

Namun, meskipun ada ketegangan dalam masalah efisiensi anggaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan yang menenangkan.

Ia memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tetap akan dilaksanakan.

Rini menyampaikan bahwa saat ini aturan terkait pencairan kedua hak tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum memasuki bulan Ramadan 2025.

Berita Terkait
News Update