JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - PNS akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya dicairkan pada 1 Juni 2021. Setiap golongan punya besaran gaji ke-13, namun tanpa tunjangan kinerja (Tukin).
Berikut Komponen Gaji ke-13, yang akan diterima PNS, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan dalam bentuk uang dan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce di Jakarta, Jumat (28/5/2021) mengungkapkan pemberian gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Adapun subjek penerima gaji ke-13 bukan hanya PNS, tapi juga Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun/Tunjangan, dan penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," kata Averrouce.
Ia menambahkan, Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta menjelaskan, di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan terus melakukan refocusing anggaran.
Kendati demikian, kata Isa pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni ini akan tetap direalisasikan. Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai. (johara)