POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Menkeu mengungkapkan bahwa proses pencairan THR dan gaji ke-13 saat ini sedang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dilakukan dengan komponen yang sama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS.
Komponen tersebut disesuaikan dengan sumber dana, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Simak Jadwal dan Persiapan Lengkapnya!
Adapun komponen yang dimaksud meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah, atau Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk yang bersumber dari dana APBN.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 PNS telah ditetapkan dengan jelas. THR akan dicairkan 10 hari sebelum hari raya, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling lambat pada bulan Juni setiap tahunnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah hak yang wajib diterima oleh ASN. Pemerintah telah menyiapkan anggarannya, dan regulasinya sedang dalam proses penyelesaian.
Pernyataan tegas dari Menkeu ini memberikan kepastian dan kelegaan bagi para PNS. Pasalnya, isu penghapusan THR dan gaji ke-13 sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.
Dengan penegasan ini, Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para PNS dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih tenang dan fokus.