POSKOTA.CO.ID - Setiap tahun, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 selalu menjadi perhatian bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga pegawai pemerintah lainnya.
Gaji ke-13 dan THR tetap menjadi bagian dari kesejahteraan bagi ASN di tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan biasanya mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 beberapa bulan sebelum hari H.
Dua insentif itu sendiri memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan pegawai, terutama dalam menyambut hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru bagi anak-anak.
Namun, bagaimana aturan terkait pencairan gaji ke-13 dan THR di tahun 2025? Apakah pencairannya akan dilakukan sebelum bulan puasa Ramadan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Gaji 13 yang Diterima PPPK Dijamin Lebih Besar dari PNS, Selisih Capai Jutaan
Pencairan Gaji Ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan pada bulan Juni atau Juli 2025.
Hal ini sesuai dengan kebijakan sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada bulan Juli.
Gaji ke-13 ini mencakup komponen gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Dengan demikian, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka yang memasuki tahun ajaran baru.
Meskipun demikian, gaji ke-13 dipastikan tidak akan cair sebelum bulan puasa Ramadan. Menurut perkiraan kalender Islam, Ramadan tahun 2025 akan berlangsung antara bulan Maret hingga April.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada pertengahan tahun tidak akan bertepatan dengan bulan puasa.