Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah. (Sumber: Kolase Instagra @harvey_moeis)

Nasional

Deretan Aset Properti Milik Harvey Moeis yang Dirampas Negara, Imbas Kasus Korupsi Timah

Kamis 13 Feb 2025, 23:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi, baru saja mendapat hukuman lebih berat menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Harvey Moeis mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Namun, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah.

Akibat dari kasus korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Penambang Timah Liar Akui Berpenghasilan Rp450 Juta per Bulan

Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 12 Februari 2025.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh.

Tak hanya hukuman penjara, Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukum pidana selama 8 bulan penjara.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Vonis Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2024, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan untuk merampas semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.

Satu diantara aset-aset yang berhasil dirampas negara adalah tanah dan bangunan.

"Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim, saat membacakan pertimbangan vonis.

Adapun putusan lengkap terhadap Harvey Moeis sudah dirilis oleh Mahkamah Agung melalui situs Direktori Putusan.

Baca Juga: Tajir Melintir Namun Kena Kasus Korupsi Timah! Ini Fakta Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Dihukum 20 Tahun Penjara

Dalam putusan tersebut memuat jelas aset-aset yang diperintahkan hakim dirampas, untuk negara, termasuk milik Sandra Dewi juga properti.

Adapun deretan aset properti milik Harvey Moeis dan juga Sandra Dewi yang diperintahkan hakim agar dirampas untuk negara.

Tanah dan Bangunan

Baca Juga: Dari Glamour Hingga di Penjara 20 Tahun? Cek Fakta Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Korupsi Timah

-1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS.684 dengan luas 123 M2 terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atas nama Sandra Dewi.

Baca Juga: Geram Vonis Ringan Harvey Moeis, Presiden Prabowo Harusnya 50 Tahun Penjara!

Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah

Demikian informasi mengenai deretan aset properti milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang dirampas oleh negara.

Tags:
Sandra DewiHarvey Moeis

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor