Deddy Corbuzier Jadi Staf Khusus Menhan, Ini Gaji yang Akan Diterima

Selasa 11 Feb 2025, 22:38 WIB
Ini gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan. (Sumber: Instagram/@dc.kemhan)

Ini gaji yang akan diterima Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan. (Sumber: Instagram/@dc.kemhan)

POSKOTA.CO.ID - Nama Deddy Corbuzier menjadi trending usai dirinya resmi diangkat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa, 11 Februari 2025.

Pesulap berpenampilan plontos tersebut pun akan menjalankan tugas dalam bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Menteri Pertahanan.

Di samping itu, dalam sebuah unggahan di akun Instagram @sjafrie.sjamsoeddin, Menteri Pertahanan menyampaikan pengangkatan stafsus ini menjadi cara kolaborasi dalam menjaga kedaulatan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Dilantik jadi Stafsus Menhan, Apa Tugasnya?

"Saya melantik Staf Khusus Kemhan dan memberikan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta," tulisnya dalam unggahannya.

Selain Deddy Corbuzier, ada 5 stafsus lainnya yang dilantik, yaitu Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Indra Irawan, Mayjen (Purn) Sudrajat, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Gaji Staf Khusus

Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier tentunya akan mendapatkan gaji dan fasilitas sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca Juga: Jabat Duta Komcad dan Resmi Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Siap Lanjutkan Tugas

Mengacu pada Pasal 72, hak keuangan bagi Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain gaji pokok, staf khusus juga berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan golongan atau eselonnya.

Berita Terkait
News Update