POSKOTA.CO.ID - Pelantikan Deddy Corbuzer menjadi Staff Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) langsung dilakukan oleh Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan RI.
Sosok Deddy Corbuzer yang awalnya dikenal sebagai kreator konten, kini resmi menjadi seorang pejabat negara.
Pelantikan tersebut dilangsungkan pada Selasa, 11 Februari 2025 di Aula Bhineka Tunggak Ika, Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Layaknya seorang pejabat negara, selain mendapatkan gaji dan tunjangan tentunya juga akan mendapatkan pasilitas lainnya untuk menunjang tugasnya sebagai stafsus.
Baca Juga: Sah Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Ini Kata Deddy Corbuzier
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan.
Menurut Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri setara dengan jabatan struktural eselon I.b, atau jabatan pimpimaan tinggi madya.
Jika merunut para Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, perkiaraan gaji yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier, antara Rp3.888.400 hingga Rp6.373.200 per bulannya.
Tidak sampai disitu, sebagai pejabat negara Deddy juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, atau yang sering disebut dengan Tukin.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier: Setelah Dua Tahun Lebih..
Tukin yang akan didapatkan Deddy memang tidak main-main, yakni diperkirakan akan menerima Rp20.695.000 per bulannya.