Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berada dalam rentang Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menhan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan jabatan dan tunjangan.