POSKOTA.CO.ID - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapat kabar gembira, pasalnya mulai Maret 2025 akan menerima gaji pokok serta tiga tunjangan yang melekat.
Tak hanya itu, per 1 Februari 2025 kemarin pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Kendati begitu, di bulan Maret 2025 mendatang para pegawai pemerintah yang telah pensiun ini akan menerima gaji pokok dan tunjangan melekat melalui Taspen.
Sebagai tambahan informasi, gaji pokok yang akan diterima nantinya akan disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih menjabat atau aktif bekerja.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Pusat dan Daerah Tahun 2025, Segini Nominal yang akan Ditransfer Kemenkeu
Alhasil, semakin tinggi golonga, semakin besar gaji yang akan diterima. Kemudian, pensiunan yang akan menerima tunjangan dan kenaikan gaji ini mulai dari golongan I hingga IV.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Kebijakan terkait gaji pensiunan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS 2025 yang akan diterima berdasarkan golongan, sebagai berikut:
Golongan I
- I A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- I B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- I C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- I D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Baca Juga: PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja
Golongan II
- II A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- II B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- II C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- II D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- III A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- III B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- III C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- III D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IV A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dari data di atas, terlihat bahwa pensiunan PNS yang jabatan terakhirnya golongan IV memiliki gaji tertinggi di antara golongan lain.
Baca Juga: Update Gaji PNS 2025: Ini Daftar Rinciannya untuk Golongan 2 dan 3 Mulai dari Rp2.184.000
Tiga Tunjangan Melekat Pensiunan PNS
Selain mendapatkan gaji yang akan dibayarkan melalui Taspen, para pegawai pemerintah yang sudah purnabakti ini akan menerima tiga tunjangan melekat.
Berikut ini tiga tunjangan bagi pensiunan PNS yang diperkirakan akan cair pada Maret 2025, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan syarat pasangan terdaftar secara resmi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua orang anak.
Anak yang berhak menerima tunjangan adalah yang masih dalam tanggungan orang tua, belum menikah, atau bekerja.
Tunjangan Pangan
Untuk tunjangan pangan, pemerintah menetapkan besaran nominalnya sebear Rp72.420 per jiwa yang dihitung per bulan.
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, bukan bentuk fisik. Perhitungannya didasarkan pada jumlah anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), dengan batas maksimal empat jiwa.
Adapun ilustrasi atau conton perhitungannya, sebagai berikut:
Apabila seorang pensiunan PNS golongan III C dengan gaji pokok Rp3.800.000 serta memiliki istri dan dua anak akan menerima tambahan tunjangan berikut ini:
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persen x Rp3.800.000 = Rp380.000
- Tunjangan Anak (maksimal 2 anak): 2 persen x 2 x Rp3.800.000 = Rp152.000
- Tunjangan Pangan (4 jiwa): Rp72.420 x 4 = Rp289.680
- Total tunjangan: Rp380.000 + Rp152.000 + Rp289.680 = Rp821.680
Dari hasil perhitungan tersebut, maka pensiunan PNS dengan jabatan terakhit III C akan menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp3.800.000 (gaji pokok) + Rp821.680 (tunjangan melekat) = Rp4.621.680.
Kenaikan Gaji dan THR Pensiunan PNS
Kabar gembira lainnya untuk pensiunan PNS adalah kenaikan gaji sebesar 12 persen dan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, pemberian THR diberikan 10 hari sebelum hari raya.
Adapun komponen pemberian THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan penghasilan.