POSKOTA.CO.ID – Pemerintah saat ini tengah mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024, khususnya mereka yang berstatus R2, R3, serta tenaga non-ASN lainnya.
Beberapa wacana yang muncul termasuk pemotongan gaji PNS hingga 10 persen serta penerapan skema P3K paruh waktu. Apa saja perkembangan terbaru terkait kebijakan ini?
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasinya secara lebih lengkap, dilansir dari kanal YouTube Abu Bakar.
Apa Itu R2 dan R3 dalam Seleksi P3K?
Sebelum membahas lebih jauh tentang kebijakan terbaru, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan R2 dan R3 dalam konteks tenaga honorer:
- R2: Tenaga honorer kategori K2 yang telah mengikuti seleksi P3K tahap 1 tetapi tidak lolos.
- R3: Tenaga honorer non-ASN yang telah bekerja setidaknya selama tiga tahun namun belum memiliki status P3K.
Kedua kategori ini saat ini menghadapi ketidakpastian setelah gagal dalam seleksi P3K 2024.
Oleh karena itu, pemerintah tengah mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja di sektor pemerintahan dengan skema yang lebih jelas.
Baca Juga: Cek Nama Kamu! Pengumuman PPPK Tahap 2 Hari Ini, Honorer yang Lolos Terima Notifikasi Begini
Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Pengangkatan Honorer
Salah satu usulan yang cukup kontroversial datang dari Haji Nasrullah Mokhtar, yang mengusulkan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 10 persen guna membiayai pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi P3K penuh waktu.
Wacana ini muncul sebagai solusi atas keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyerap seluruh tenaga honorer.
Namun, usulan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan pegawai negeri saat ini.