PPPK Tahap 1 2025 Siap Terima Gaji Pertama, Simak Alur Penerbitan TMT dan Jadwal Kerja

Senin 10 Feb 2025, 14:16 WIB
Ilustrasi pengangkatan PPPK Tahap 1 dan siap terima gaji pertama. (Sumber: Pemkot Depok)

Ilustrasi pengangkatan PPPK Tahap 1 dan siap terima gaji pertama. (Sumber: Pemkot Depok)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang untuk peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1.

Pasalnya setelah melalui proses seleksi yang ketat, kini mulai mendekati pada waktu penerbitan terhitung mulai tanggal (TMT).

Adanya penerbitan TMT ini berarti tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan segera bekerja dan mulai terhitung akan menerima gaji pertama serta tunjangan-tunjangan yang diberikan pemerintah.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) pada 31 Januari 2025.

Baca Juga: Cara Mengatasi Kendala Usulan Tidak Ditemukan dalam Penetapan NI PPPK di Mola BKN, Ternyata Ini Penyebabnya

Kemudian tahapan selanjutnya ialah pungusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Dengan begitu, setiap instansi akan mengajukan permohononan penetapan NIP di tanggal yang telah ditetapkan dan setelah itu, tenaga PPPK akan mulai bekerja sebagai pegawai pemerintah.

Kemenkes Jadi Instansi Pertama yang Menerbitkan TMT

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jadi salah satu instansi yang menerbitkan TMT PPPK Tahap 1.

Dalam pengumumannya, peserta yang lolos seleksi akan mulai bertugas paling cepat pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Tenaga Honorer di Tahun 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Jika proses berjalan lancar, SK pengangkatan kemungkinan akan diterima sebelum atau tepat pada tanggal tersebut, dan gaji pertama akan dihitung mulai bulan yang sama.

Berita Terkait

News Update