POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Upaya tersebut dilaksanakan dengan mengadakan proses seleksi PPPK, yang saat ini tengah memasuki tahap 2.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) merancang sebuah skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu merupakan tenaga honorer yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Jabatan ini muncul sebagai alternatif penataan pegawai pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai honorer dan lain sebagainya.
Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu ini memiliki waktu fleksibel saat bekerja dan bisa melakukan aktivitas ekonomi lainnya setelah jam kerjanya berakhir.
Meski berstatus paruh waktu, tetapi ada peluang di masa mendatang untuk diangkat menjadi penuh waktu.
Sebagai catatan, tidak semua non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan SK MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, bahwa yang bisa diangkat ialah honorer yang tercatat di database BKN dan memenuhi syarat berikut ini:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan