POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah mengusulkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mereka yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Usulan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos, akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu. Penunjukkan ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) kepada Menteri.
PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun dan memiliki jam kerja serta gaji yang tidak penuh.
Baca Juga: Cek Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasar pada Kepmen PANRB
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling sedikit sesuai dengan besaran saat diterima menjadi pegawai non-ASN.
Gaji ini juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memperoleh tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Berikut adalah daftar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya