Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN

Senin 20 Jan 2025, 22:37 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah mengusulkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mereka yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Usulan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos, akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu. Penunjukkan ini akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) kepada Menteri.

PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja yang ditetapkan setiap satu tahun dan memiliki jam kerja serta gaji yang tidak penuh.

Baca Juga: Cek Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasar pada Kepmen PANRB

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan menerima gaji paling sedikit sesuai dengan besaran saat diterima menjadi pegawai non-ASN.

Gaji ini juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memperoleh tunjangan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Manfaatkan Batas Waktu Terakhir Segera Login Sekarang

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025

Berikut adalah daftar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025:

Rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

Berita Terkait
News Update