POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan seputar besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih terus diperbincangkan, pasalnya skema tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini termasuk baru.
Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Dalam kebijakannya, pengangkatan pegawai pemerintah kategori ini berdasarkan pada kriteria tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Kemudian telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lolos serta honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 dan 2, tetapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhannya.
Selain itu, kebijakan tersebut membahas perihal gaji yang didapat oleh pegawai pemerintah dengan format paruh waktu.
Lantas berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu di tahun 2025? berikut penjelasannya.
Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang tertera di diktum ke-19, dijelaskan jika gaji yang diterima oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh waktu sesuai dengan upah minimum yang belaku di wilayah penempatannya.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikti sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang belaku di suatu wilayah,” bunyi keterangan dari Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Adapun daftar upah minimum pada tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang sudah ditetapkan, antara lain: