PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Optimalisasi Formasi hingga Jabatan yang Tersedia, Simak Selengkapnya di Sini

Senin 20 Jan 2025, 11:07 WIB
Informasi terbaru PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Informasi terbaru PPPK Paruh Waktu 2025. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pada tahun 2025, pemerintah memperkenalkan aturan baru mengenai optimalisasi formasi dan penetapan delapan jabatan paruh waktu.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi pegawai honorer dan pelamar yang belum mendapatkan formasi tetap.

Optimalisasi formasi adalah mekanisme yang dirancang untuk membantu pegawai dengan status R2 dan R3 agar dapat beralih ke status penuh waktu.

Proses ini dilakukn dengan memanfaatkan formasi yang tersisa setelah pelaksanaan seleksi tahap kedua P3K. Hal ini tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 347- 349 Tahun 2024.

Baca Juga: Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!

Kapan Optimalisasi Dilaksanakan?

Menurut aturan terbaru, optimalisasi formasi akan dilaksanakan setelah seleksi P3K tahap kedua selesai. Jika setelah tahap ini masih terdapat formasi kosong, maka formasi tersebut akan diisi dengan pelamar yang memenuhi kualifikasi dan jabatan yang sesuai.

Berikut adalah urutan prioritas untuk pengisian formasi kosong:

  • Pelamar Prioritas P1 Tahun 2021: Khususnya untuk guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi.
  • XTHK2 (Eks Honorer Kategori 2): Berlaku untuk guru, bidan, dan tenaga teknis jika kualifikasinya sesuai dengan formasi kosong.
  • R2 dan R3: Pegawai dengan kode R2 dan R3 akan dilihat apakah jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi yang tersedia.
  • Non-ASN dengan Pengalaman Minimal 2 Tahun
  • Lulusan Prajabatan atau PPG

Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Bukan 60 Tahun, Berikut Ini Aturan Pensiun yang Ditetapkan Pemerintah

Delapan Jabatan Paruh Waktu

Jika formasi tetap tidak dapat diisi setelah proses optimalisasi, maka formasi akan diubah menjadi jabatan paruh waktu. Sesuai Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Gaji untuk jabatan paruh waktu akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. Pendidikan minimal mulai dari jenjang SD hingga S1.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Berita Terkait
News Update