PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Tenaga Penuh Waktu, Simak Ketentuannya

Minggu 19 Jan 2025, 14:58 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. (Sumber: Pemkot Depok)

POSKOTA.CO.ID - Proses pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih dibuka dan terakhir ditutup pada Senin, 20 Januari 2025.

Dengan begitu tenaga honorer masih memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2.

Adanya proses penataan ini, memberikan kejelasan serta keamanan dalam karier bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Simak Jadwal Serta Cara Cek Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan skema baru, yakni PPPK Paruh Waktu.

Meski statusnya paruh waktu tetap memiliki NIP atau identitas pegawai pemerintah, dan di masa mendatang tenaga PPPK Paruh Waktu ini bisa diangkat menjadi tenaga penuh waktu.

Memahami PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan jam kerja fleksibel.

Selain itu, kategori pegawai ini memiliki peluang untuk melakukan aktivitas ekonomi lain diluar jam kerjanya.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024

Tak berbeda jauh dengan PPPK penuh waktu, pegawai pemerintah paruh waktu pun mendapat hak-hak yang sama dengan pegawai penuh waktu.

Lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu di kemudian hari jika memenuhi syarat dan ketentuannya.

Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait
News Update