Tabel Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV Tahun 2025, Simak Selengkapnya di Sini

Selasa 21 Jan 2025, 10:50 WIB
Rincian gaji pensiunan PNS. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

Rincian gaji pensiunan PNS. (Sumber: sscasn.bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia bervariasi berdasarkan golongan.

Pada tahun 2025, gaji pensiunan PNS akan ditransfer oleh Taspen pada tanggal 1 Februari 2025.

Besaran gaji ini diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Di bawah ini merupakan tabel pensiunan PNS golongan I, II, III, IV.

Baca Juga: Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

Tabel Pensiunan Gaji PNS

(Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Tabel di atas mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 terkait gaji pensiunan pegawai negara golongan I dengan nominal IDR 1.748.100 sampai dengan IDR 2.256.700 per bulan.

Baca Juga: Kebijakan Afirmasi PPPK 2025, DPR: Usia dan Masa Kerja Honorer Tetap Harus Dipertimbangan dalam Proses Seleksi

Usia Pensiun PNS

Penting untuk diketahui bahwa usia pensiun bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut adalah ketentuan usia pensiun yang berlaku:

  • 58 tahun untuk pejabat administrasi dan pejabat fungsional tertentu.
  • 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN

Kenaikan Gaji Pensiunan

Berdasarkan informasi terbaru, pensiunan PNS akan mengalami kenaikan gaji sebesar 12% mulai Januari 2024.

Kenaikan ini merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan pensiunan dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berita Terkait
News Update