Kebijakan Afirmasi PPPK 2025, DPR: Usia dan Masa Kerja Honorer Tetap Harus Dipertimbangan dalam Proses Seleksi

Selasa 21 Jan 2025, 09:09 WIB
Afirmasi PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

Afirmasi PPPK 2025. (Sumber: Pemkot Depok)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah dan DPR RI terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam seleksi PPPK 2025, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya kebijakan afirmasi yang tidak hanya berfokus pada kompetensi, tetapi juga mempertimbangkan usia serta masa pengabdian tenaga honorer.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN

Pentingnya Afirmasi dalam Seleksi PPPK sebagai Pegawai Pemerintah

Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 5 tahun perlu mendapatkan afirmasi dalam seleksi PPPK.

Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih adil bagi mereka yang sudah memiliki pengalaman sebagai tenaga pendidik.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menekankan bahwa pengalaman dan dedikasi tenaga honorer harus menjadi faktor penting dalam proses seleksi standar pelayanan.

Pertimbangan Usia dan Masa Pengabdian

Dalam proses seleksi PPPK sebelumnya, ditemukan kasus tenaga honorer yang hanya memiliki sisa masa kerja satu tahun sebelum pensiun.

Situasi seperti ini, menurut Ahmad Irawan, memerlukan perhatian khusus melalui kebijakan afirmasi agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi tidak kehilangan kesempatan untuk menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Cek Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasar pada Kepmen PANRB

Komitmen Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diharapkan berkomitmen untuk tidak merekrut tenaga honorer baru selama proses seleksi PPPK berlangsung.

Berita Terkait
News Update