POSKOTA.CO.ID – Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan sanksi bagi tenaga honorer yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Kami akan membahas mengenai sanksi tersebut, prosedur pengunduran diri, dan alasan-alasan yang mungkin mendasarinya, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.
Sanksi bagi Tenaga Honorer yang Mengundurkan Diri
Berdasarkan edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 15 Januari 2025, terdapat sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
- Larangan Melamar Kembali: Pelamar yang mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk calon PNS atau P3K akan dikenakan sanksi larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
- Pengecualian Sanksi: Jika pelamar mengundurkan diri karena ditempatkan di lokasi yang berbeda dari yang dilamar, sanksi ini tidak berlaku. Misalnya, jika Anda melamar di Jakarta tetapi ditempatkan di Manado, Anda dapat mengundurkan diri tanpa terkena sanksi.
Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN
Prosedur Pengunduran Diri
Bagi Anda yang memutuskan untuk mengundurkan diri, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Konfirmasi Pengunduran Diri: Jika Anda mengundurkan diri saat pengisian daftar riwayat hidup, Anda harus mengklik pilihan "mengundurkan diri" pada aplikasi SSCASN.
- Pengunduran Diri Setelah NIP: Jika Anda sudah mendapatkan nomor induk pegawai, Anda wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
- Prosedur yang Tidak Diikuti: Jika Anda tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditetapkan, status Anda tetap sebagai pelamar lulus, sehingga tidak dapat mendaftar pada seleksi ASN di tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Cek Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasar pada Kepmen PANRB
Alasan Umum Pengunduran Diri
Ada berbagai alasan yang mungkin membuat seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri dari seleksi ASN. Beberapa di antaranya adalah:
- Jarak Lokasi Penempatan: Lokasi penempatan yang terlalu jauh dari domisili.
- Kondisi Kesehatan: Masalah kesehatan pribadi atau keluarga yang mengharuskan untuk tidak melanjutkan.
- Pendidikan: Keinginan untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
- Kontrak Kerja Lain: Terikat kontrak dengan institusi atau penyedia kerja lain.
Mengundurkan diri dari seleksi ASN bukanlah keputusan yang mudah. Namun, dengan memahami sanksi dan prosedur yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak.