POSKOTA.CO.ID - Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk tahun 2025, total APBN yang disetujui mencapai Rp3.621,3 triliun, termasuk alokasi untuk gaji ASN yang tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Komponen Gaji dan Tunjangan ASN di 2025
Besaran gaji ASN ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan dan insentif lainnya, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai.
1. Gaji Pokok PNS 2025
Berikut adalah besaran gaji PNS yang akan diterima pada tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
2. Tunjangan yang Diterima PNS 2025
Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai tunjangan tambahan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan (bagi ASN yang memiliki posisi struktural)
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
3. Insentif Tambahan dari APBN 2025
Di tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan dana dari APBN untuk membayar insentif tambahan bagi ASN, meliputi:
- Uang Makan
- Uang Lembur
- Uang Makan Lembur
- Uang Perjalanan Dinas
- Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh